Penyesuaian nama program studi pada perguruan tinggi, termasuk perubahan nama dari “Teknik Informatika” menjadi “Informatika,” mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian terkait. Peraturan-peraturan ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan nomenklatur program studi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan penyelarasan di tingkat nasional.
Berikut adalah ringkasan perubahan regulasi terkait penamaan program studi:
- Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2017: Mengatur penamaan program studi pada perguruan tinggi, mewajibkan perguruan tinggi untuk menyesuaikan nama program studi dalam waktu 1 tahun sejak daftar nama ditetapkan.
- Kepmen Ristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017: Menetapkan nama-nama program studi dan gelar akademik pada perguruan tinggi sebagai aturan teknis pelaksanaan Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2017.
- Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2018: Melanjutkan penyempurnaan nomenklatur program studi, diikuti oleh Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 232/B/HK/2019 yang menetapkan nama-nama program studi.
- Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021: Memperbarui aturan penamaan program studi pada perguruan tinggi.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022: Merupakan keputusan terbaru yang berlaku sejak 18 Juli 2022 sebagai tindak lanjut Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021.
Penyesuaian nama program studi seperti ini bertujuan untuk meningkatkan relevansi program studi dengan perkembangan zaman, memperjelas profil lulusan, dan memudahkan kolaborasi serta pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Hal ini juga menegaskan pentingnya institusi pendidikan tinggi untuk tetap adaptif terhadap regulasi pemerintah.