Peta Okupasi Nasional TIK 2025
Pada 10 Januari 2025 BPSDM Komdigi telah menetapkan Peta Okupasi Nasional (PON) bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) versi 2025.
PON TIK 2025 ini dibagi menjadi enam Area Fungsi sbb :
1. ITG: Tata Kelola Teknologi Informasi / IT Governance
2. DEV: Pengembangan Produk Digital / Digital Product Development
3. DSC: Sains Data-Kecerdasan Artifisial / Data Science-Artificial Intelligence
4. SEC: Keamanan Informasi dan Siber / Information and Cyber Security
5. INF: Teknologi dan Infrastruktur / Infrastructure and Technology
6. SRV: Layanan Teknologi Informasi / IT Services
Total ada 255 Okupasi dlm PON TIK 2025 yg dpt diakses melalui :
Portal Web PON TIK : https://lnkd.in/eAKVBrjy
Unduh Buku PON TIK : https://lnkd.in/ehQwa7nw
Intisari Buku Publikasi Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (PON TIK)
Buku Publikasi Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (PON TIK) merupakan dokumen resmi yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Buku ini bertujuan untuk memetakan berbagai jenis jabatan, okupasi, dan profesi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berdasarkan kebutuhan nasional, regional, dan internasional. PON TIK menjadi acuan bagi industri, lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi dalam menyusun modul dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi dunia kerja.
Struktur dan Isi Buku
- Keputusan Resmi: Buku ini diawali dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital tentang Peta Okupasi Nasional Bidang TIK, yang menetapkan PON TIK sebagai acuan nasional.
- Area Fungsi PON TIK: PON TIK dibagi menjadi enam area fungsi utama:
- Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance): Mengelola, mengawasi, dan mengendalikan teknologi informasi di tingkat organisasi.
- Pengembangan Produk Digital (Digital Product Development): Mengembangkan produk teknologi informasi yang inovatif dan sesuai kebutuhan pengguna.
- Sains Data-Kecerdasan Artifisial (Data Science-Artificial Intelligence): Mengolah dan menganalisis data untuk menghasilkan wawasan bisnis dan solusi kecerdasan artifisial.
- Keamanan Informasi dan Siber (Information and Cyber Security): Menjaga keamanan informasi dan infrastruktur TI dari ancaman siber.
- Teknologi dan Infrastruktur (Infrastructure and Technology): Mengelola dan memelihara infrastruktur teknologi informasi.
- Layanan Teknologi Informasi (IT Services): Mengelola operasional dan layanan TI yang mendukung sistem berbasis digital.
- Matriks Okupasi: Buku ini menyajikan matriks okupasi yang mencakup berbagai jabatan dan profesi di bidang TIK, mulai dari level tertinggi (Level 9) hingga level terendah (Level 1). Setiap okupasi memiliki kode, deskripsi, kualifikasi, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan yang diperlukan.
- Deskripsi Okupasi: Setiap okupasi dijelaskan secara rinci, meliputi:
- Definisi: Penjelasan singkat tentang peran dan tanggung jawab okupasi.
- Kualifikasi: Level okupasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Lingkup Bidang Pekerjaan: Area kerja yang menjadi tanggung jawab okupasi.
- Profil: Karakteristik dan kompetensi yang dibutuhkan.
- Tanggung Jawab: Tugas utama yang harus dilakukan.
- Wewenang: Hak dan kewenangan yang dimiliki.
- Persyaratan: Kualifikasi pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman yang diperlukan.
- Jenjang Karier: Jalur karier yang mungkin ditempuh setelah okupasi ini.
- Tugas Utama dan Khusus: Daftar tugas yang harus dilakukan, termasuk referensi standar kompetensi yang berlaku.
- Kodifikasi Okupasi: Setiap okupasi memiliki kode yang terdiri dari:
- Kode Area Fungsi: Misalnya, ITG untuk Tata Kelola TI, DEV untuk Pengembangan Produk Digital.
- Kode Level: Menunjukkan jenjang kualifikasi (Level 9 untuk ahli tertinggi, Level 1 untuk operator dasar).
- Kode Okupasi: Kombinasi huruf dan angka yang mengidentifikasi okupasi tertentu.
- Keterangan Warna Okupasi:
- Hijau: Semua Unit Kompetensi ada di Standar Kompetensi Kerja (SKK).
- Kuning: Sebagian Unit Kompetensi ada di SKK atau dicabut.
- Merah: Semua Unit Kompetensi berasal dari selain SKK.
Tujuan dan Manfaat
- Acuan Standar: PON TIK menjadi acuan standar dalam pengembangan ekosistem SDM digital.
- Pemetaan Okupasi: Memetakan okupasi nasional ke dalam jenjang kualifikasi nasional.
- Panduan Karier: Memberikan informasi tentang berbagai profesi dan jalur karier di bidang TIK.
- Penyusunan Kurikulum: Menjadi rujukan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyusun kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri.
- Perencanaan SDM: Membantu perusahaan dan pemerintah dalam merencanakan kebutuhan sumber daya manusia, mengidentifikasi tren, dan memahami perubahan di dunia TIK.
Buku PON TIK merupakan dokumen penting yang membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas sumber daya manusia di bidang TIK. Dengan pemutakhiran berkala, buku ini diharapkan dapat terus relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, serta mendukung pertumbuhan sektor TIK di Indonesia secara berkelanjutan.